Selamat! Cek Kelulusan PPPK Tahap I Kementan 2024 di Link Berikut Ini, 11 Syarat Wajib Unggah

PPPK: Pengumuman kelulusan PPPK Tahap I Kementan RI 2024--

KORANRB.ID - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I secara bertahap telah disampaikan beberapa instansi.

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah menyampaikan hasil kelulusan PPPK tahap I mulai 24-31 Desember 2024. Beberapa instansi masih menunggu hasil kelulusan, namun banyak juga yang telah mengumumkan hasil akhir. 

Salah satunya adalah Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Lewat keterangan tertulis resminya, disampaikan pengumuman  menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11040/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 25 Desember 2024 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB  Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:10 Provinsi Penganut Agama Kristen Terbanyak di Indonesia

Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional yang diselenggarakan pada Tahun 2024. 

Kepada peserta seleksi PPPK Kementan yang telah dinyatakan lulus seleksi, diminta menyerahkan persyaratan dokumen pemberkasan PPPK TA 2024. 

Kelengkapan dokumen wajib disampaikan secara elektronik mulai tanggal 1 Januari 2025 - 31 Januari 2025, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.pertanian.go.id dengan ketentuan, Dokumen yang diunggah pada aplikasi SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id 

Adapun jenis Dokumen wajib diunggah dengan ukuran maksimal 1.000 kb adalah sebagai berikut: 

1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen) serta ditandatangani oleh PPPK (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id). 

BACA JUGA:2 Warga Korban Pembacokan di Mukomuko Meninggal Dunia, Kades : Aktivitas keseharian tersangka Normal

2. File Scan Surat Pernyataan Tidak Merninta Perpindahan Penempatan disesuaikan dengan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Instansi dan sudah dibubuhi materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen) serta ditandatangani oleh PPPK (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id).

3. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. 

4. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen) serta ditandatangani oleh PPPK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan