31 Desember Masa Kerja Honorer Habis, Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi Angkat Tenaga Honorer
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-
Menurut Hendri, dalam rapat nanti juga akan dibahas bagaimana untuk mengisi kekosongan tenaga honorer selama tahapan seleksi PPPK belum selesai. Apakah tenaga honorer akan tetap dipekerjakan dengan status tenaga sukarela, yang dalam artian tidak digaji. Atau mereka tetap dipekerjakan sebagai tenaga honorer harian, dengan kata lain saat dibutuhkan saja baru bekerja.
“Sampai saat ini kita belum memutuskan, yang pasti untuk tenaga honorer kita minta untuk bersabar terlebih dahulu. Kita akan mencari jalan keluar yang terbaik,” katanya.
Hendri juga menegaskan untuk kerja sama dengan pihak outsourcing juga masih akan dirapatkan kembali. Namun yang pasti untuk anggaran bekerja sama dengan pihak outsourcing sudah dialokasikan. Sehingga pada tahun 2025 penggunaan jasa tenaga outsourcing sudah bisa mulai diberlakukan.
“Kalau untuk alokasi anggaran penggunaan tenaga outsourcing sudah kita alokasikan. Tinggal lagi nanti kita bahas terkait teknis dan mekanismenya. Nanti akan kita rapatkan bersama Kepala OPD terkait persoalan ini,” urai Hendri.