31 Desember Masa Kerja Honorer Habis, Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi Angkat Tenaga Honorer

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Berdasarkan peraturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat atau menerbitkan SK untuk mempekerjakan tenaga honorer. 

Dengan terbitnya aturan tersebut sehingga otomatis selesainya masa kerja tenaga honorer per 31 Desember 2024, maka semua tenaga honorer akan dirumahkan. 

Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengungkapkan, pihaknya Selasa, 31 Desember 2024 akan menggelar rapat bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.

Rapat ini digelar untuk membahas nasib tenaga honorer di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah. Dalam rapat nanti akan dicarikan solusi yang terbaik dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Selamat! Cek Kelulusan PPPK Tahap I Kementan 2024 di Link Berikut Ini, 11 Syarat Wajib Unggah

BACA JUGA:Gugur Seleksi Tahap Pertama, Honorer Bisa Ikut Seleksi Tahap II

“Terkait ini akan kita bahas terlebih dahulu dengan seluruh Kepala OPD. Bagaimana teknisnya dan jangan sampai kita menyalahi aturan. Kalau di aturan sudah jelas, tahun 2025 kita sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer,” ungkapnya.

Seluruh OPD juga sudah tidak lagi menganggarkan dana untuk pembayaran gaji tenaga honorer. Sebab saat ini OPD hanya mengalokasikan anggaran untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yakni tenaga outsourcing. 

Sedangkan pihak outsourcing hanya untuk memenuhi tenaga sopir, tenaga kebersihan, pramusaji dan jaga malam. Untuk tenaga teknis dan lainnya tidak ada dari outsourcing. 

“Tahun 2025, OPD hanya mengalokasikan anggaran untuk bekerja sama dengan pihak ketiga (Outsourcing). Untuk membayar gaji tenaga honorer sudah tidak dianggarkan lagi, karena sesuai aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

BACA JUGA:3 Hari Lagi Ditutup, Pendaftar PPPK Diminta Teliti, Ini Kesalahan yang Sering Ditemukan

BACA JUGA:Merasa Dirugikan TPG Triwulan IV Dicicil, Guru Segera Lapor Disdik Kota Bengkulu ke Ombudsman

Hendri mengharapkan tenaga honorer bersabar. Nanti akan diputuskan dalam rapat yang akan digelar bersama kepala OPD. Sebab, tak dipungkirinya, setiap OPD masih membutuhkan tenaga honorer yang selama ini sudah membantu bekerja.

Sementara jika harus menunggu para tenaga honorer dilantik menjadi PPPK, waktunya masih cukup lama. Saat ini pengumuman hasil seleksi PPPK belum disampaikan BKN. Setelah pengumuman nantinya, masih ada lagi tahapan pembuatan nomor induk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan