BREAKING NEWS: Mantan Ketua Baznas BS Jadi Tersangka Korupsi Dana Umat

Kejari Bengkulu Selatan mengumumkan status mantan Ketua Baznas BS sebagai tersangka. --

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode tahun 2016-2021 A Mudin Gumay ditetapkan sebagai tersangka kasus dana umat jilid II. 

Jaksa akhirnya mengumumkan penambahan tersangka kasus dana umat Badan Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020 Rabu (6/12). 

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bakal Ada Tersangka BaruBACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bakal Ada Tersangka Baru

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup untuk tersangka A Mudin Gumay. 

“Telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MG sebagai tersangka,” jelas Kajari pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Kendati demikian, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan kasus dana umat Baznas Bengkulu Selatan, A Mudin Gumay tidak ditahan. 

BACA JUGA:Baznas Lirik Potensi Zakat dari ASN

Kajari menjelaskan, alasan tersangka tidak dilakukan penahanan karena A Mudin Gumay selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tersangka belum ditahan, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif,” tambah Kajari 

BACA JUGA:Pj Bupati Kunjungi Baznas RI, Diskusi Pemilihan Pimpinan Baznas

Namun apabila tersangka tidak kooperatif, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi memastikan jaksa akan melakukan tindakan tegas dan melakukan penahanan terhadap tersangka. 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif,” ujar Kasi Pidsus 

Dalam kasus dana Umat Baznas Bengkulu Selatan ini, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anggaran KPU Kaur Belum Ada Tersangka, Kasi Pidsus: Sedang Hitung Kerugian Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan