Kejar Realisasi Pajak Daerah, Pemkab Kepahiang Gandeng Jaksa, Ditagih Langsung ke Desa

PAJAK: Seluruh Kades mengikuti sosialisasi terkait upaya peningkatan capaian pajak daerah Tahun Anggaran (TA) 2025. --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pemkab melalui bidang pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang akan lebih gencar merealisasikan capaian pajak daerah mulai TA 2025 mendatang. 

Guna mencapainya, BKD mulai melakukan sosialisasi aturan baru PBB-P2 dan opsen pajak kendaraan melibatkan seluruh Kades se Kabupaten Kepahiang, Senin 30 Desember 2024.

Disampaikan, ada  regulasi hukum terbaru yakni berdasarkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pembayaran pajak secara online.

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Si menerangkan penerapan aturan baru ke depan akan lebih menguntungkan daerah. 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kepahiang Alokasikan Rp1,3 Miliar DBH Sawit 2025 Hanya untuk Infrastruktur

Karena, rincian pembagian hasil dari Opsen PKN dan BBnKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah.

"Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari Provinsi lagi.

Namun ada rincian 66 persen langsung ke Kasda Kabupaten," tegas Jono Antoni.

Selain Opsen PKB dan BBNKB, pihaknya juga mengoptimalkan capaian PBB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes).

BKD mengumpulkan seluruh Kades, lurah dan petugas pungut PBB menjadi peserta sosialisasi.

BACA JUGA:Alhamdulillah! TPP PNS Kepahiang Dibayar Full 12 Bulan

Jono mengatakan ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB.

Diantaranya adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikan berada di luar desa, sehingga Pemdes alami kesulitan menjadi bangunan tersebut sebagai objek PBB di desanya.

"Tahun depan petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, " terang Jono. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan