Kejar Realisasi Pajak Daerah, Pemkab Kepahiang Gandeng Jaksa, Ditagih Langsung ke Desa
PAJAK: Seluruh Kades mengikuti sosialisasi terkait upaya peningkatan capaian pajak daerah Tahun Anggaran (TA) 2025. --HERU/RB
Dalam program optimalisasi PBB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang melalui Seksi Intelijen dan Seksi Datun.
BACA JUGA:Per Hari Ini, Ribuan Tenaga Harian Lepas Pemkab Kepahiang Dirumahkan
Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD dalam menarik PBB-P2 serta pajak kendaraan terutama Pajak Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Diketahui, di TA 2024 ini BKD Kepahiang telah menerbitkan kisaran 55 ribu SPPT.
Untuk diketahui, untuk kenaikan tarif pajak akan disesuaikan dengan nilai NJOP.
Untuk lahan pertanian, jika NJOP Rp200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,15 persen sampai 0,2 persen.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Khusus di Pemkab Rejang Lebong Tetap Dipertahankan, Begini Alasannya
NJOP di atas Rp200 juta - Rp500 juta maka dikenakan PBB di angka 0,25 persen.
Selanjutnya, NJOP Rp500 juta - Rp1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen serta NJOP Rp1 miliar - Rp5 miliar 0,35 persen, NJOP Rp5 - 10 miliar dikenakan pajak 4 persen dan seterusnya.