Program Pemutihan 9.257 Kendaraan Terkumpul Rp4,4 Miliar

AKTIVITAS: Pelayanaan di kantor Samsat Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko mencatat selama program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 berhasil mendapatkan Rp4,4 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. 

Di mana nominal tersebut bisa tiga kali lipat bertambah jika tidak ada program pemutihan. 

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi SH. 

Ia mengatakan, untuk program pemutihan yang membebaskan pemilik kendaraan membayar denda dan tunggakan pajak, telah berakhir ditahun ini. Sebanyak 9.257 unit kendaraan mengikuti program tersebut.

“Pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja. Maka dari itu PAD yang berhasil kami dapatkan sebesar Rp4,4 miliar lebih kurang. Jika semua tunggakan dan denda tidak dibebaskan maka kita bisa mendapatkan tiga kali lipat PAD. Yang pastinya memberatkan wajib pajak,” terang Suryadi.

BACA JUGA:Cegah Kasus Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Ini Pesan Damkar Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Rusak Pemandangan, Pemkab Seluma Larang Berjualan Durian di Alun Alun Tais

Suryadi menjelaskan, dari 9.257 kendaraan, sebanyak 6.627 unit kendaraan roda dua kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 2.630 unit. 

Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko untuk program pemutihan tahun ini tidak ada. 

Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

“Antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Berikan Bantuan 7.130 BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:22.777 Penerima Bansos Dicoret, 5.764 Penerima Baru

Program pemutihan ini, sangat menguntungkan karena wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan