Meski Telah Diberi Sanksi, Satgas Saberpungli Pastikan Tetap Panggil Oknum PPPK RSUD Tais
Meski oknum PPPK berinisial WI telah diberikan sanksi oleh Manajemen RSUD Tais, namun Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Satgas Saber Pungli Seluma memastikan akan tetap melakukan pemanggilan terhadapnya.--Zulkarnain Wijaya
BACA JUGA:Kasatlantas Ingatkan Masyarakat Lebong : Mobil Bak Terbuka Janga Bawa Penumpang
“Saya pastikan jika ada yang ingin melaporkan terkait aktiifitas yang terindikasi pungli, segera melapor, tim akan bekerja untuk menindaklanjutinya,” tegas Fakhrul.
Mengusut dugaan pungli oleh oknum PPPK berinisial WI. Senin siang 30 Desember 2024 Manajemen RSUD Tais memanggil oknum tersebut.
Dari hasil pemanggilan, WI mengakui ada menawarkan perpanjangan kontrak tenaga honorer RSUD Tais kepada calon korban yakni BR.
Hal ini disampaikan Kabag TU, Muhirin, S. Kep, M. Si. Meskipun awalnya ada informasi yang menyangkut pautkan dengan Wakil Bupati Seluma atau Manajemen RSUD Tais.
Namun dalam klarifikasinya, WI membantah hal tersebut, diakuinya bahwa itu murni atas inisiatifnya sendiri, tanpa ada embel embel pejabat manapun yang menjamin akan memperpanjang kontrak.
BACA JUGA:Kasatlantas Ingatkan Masyarakat Lebong : Mobil Bak Terbuka Janga Bawa Penumpang
"Sudah diakui oleh WI itu sendiri, bahwa memang ada penawaran untuk memperpanjang kontrak kepada BR, namun itu merupakan inisiatifnya sendiri, bukan karena ada yang menyuruhnya atau memback upnya."tegas Muhirin.
Kronologis singkatnya, BR mengaku kebingungan dan khawatir bahwa ia tidak akan dilanjutkan kontrak sebagai tenaga honorer. Lalu ia curhat kepada WI, atas adanya hal tersebut, WI mengaku bisa membantu, dengan syarat bahwa jika nantinya sudah diperpanjang kontrak, maka memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat yang menolong. Informasi mengenai inilah yang tersebar dengan berbagai narasi berbeda dari mulut ke mulut.
Atas hal ini, Muhirin mengaku memang sudah ada perdamaian antara keduabelah pihak terlebih lagi belum ada kerugian yang ditimbulkan atas hal ini, namun untuk WI memang tetap diberikan sanksi berupa SP 1 serta menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi.
"Kedua pihak sepertinya masih ada hubungan saudara, setelah tadi keduanya kita pertemukan, mereka sepakat untuk saling memaafkan. Namun WI tetap kita berikan SP 1 sebagai sanksinya, karena dalam proses perpanjangan kontrak tenaga honorer, RSUD Tais tidak mematok biaya apapun,"pungkas Muhirin.