Kasatlantas Ingatkan Masyarakat Lebong : Mobil Bak Terbuka Janga Bawa Penumpang

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, Arief Abdullah, S.Sos,. M.Si mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Lebong.--

LEBONG, KORANRB.ID - Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, Arief Abdullah, S.Sos,. M.Si mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Lebong.

Ketika ingin liburan saat hari Tahun Baru, tidak menggunakan mobil bak terbuka atau Pikup untung mengangkut penumpang.

“Gunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Kendaraan bak terbuka bukan diperuntukkan membawa penumpang, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Arief, Selasa, 31 Desember 2024.

Untuk memastikan keamanan masyarakat, Arief memastikan akan terus melakukan pengawasan saat libur tahun baru.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025.

Kendaraan bak terbuka kedapatan membawa orang akan diambil tindakan tegas. Tindakan tegas diambil untuk memberi efek jera.

Apalagi larangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang sudah jelas diatur dalam Pasal 303 jo 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

“Jika kedapatan, mobil bak terbuka digunakan mengangkut penumpang akan kami ambil tindakan tegas, berupa teguran keras maupun tilang,” ujarnya.

Saat libur tahun baru, bisa dipastikan lalu lintas di Kabupaten Lebong akan ramai, tidak seperti hari biasa.

BACA JUGA:Mengintimidasi! Berikut 5 Fakta Unik Violet Sabrewing, Berkomunikasi dengan Nyanyian

Karena, cukup banyak masyarakat Lebong maupun luar Kabupaten yang ingin berwisata ke Kabupaten Lebong.

Dengan kondisi jalanan yang ramai, cukup membahayakan jika kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang.

“Mari sama-sama kita jaga keselamatan, patuhi semua aturan berlalu lintas. Gunakan kendaraan sesuai peruntukannya,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan