Mark Up Tukin Prajurit, Oknum PNS Institusi Militer di Bengkulu Ditangkap Kejati, Kerugian Negara Rp 9,5 M

AK, seorang PNS di institusi militer Bengkulu saat dibawa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Rutan Bengkulu --WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID  - Sempat buron, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) institusi militer di Bengkulu berinisial AK berhasil ditangkap  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Asiten Intelijen Kejati Bengkulu David P. Duarsa, SH, MH membenarkan penangkapan itu. Saat ini Kejati Bengkulu melalui Bidang Pidsus telah melimpahkan tersangka markup tunjangan kinerja (Tukin) prajurit militer di Bengkulu.

"Iya Benar, sudah kita bawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, pagi ini," Ungkap David.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelumnya AK tidak kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Kejati Bengkulu. Bahkan ia pun sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Mark Up Tukin Hingga Rp 9,5 Miliar, Oknum PNS Institusi Militer di Bengkulu Kabur

"AK diamankan dan dalam proses tersebut AK tidak memberikan perlawanan," jelas David.

Berdasarkan pantauan RB bahwa tersangka di titipkan di Rutan Bengkulu dengan menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu bukan hanya mengenakan rompi saja tersangka AK tersebut sudah di borgol.

Diketahui bahwa modus tersangka AK ini memalsukan jumlah anggaran dengan cara memberikan angka nol di ujung nominal aslinya sehingga angka tersebut membesar.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu menerima pelimpahan perkara dugaan markup Tukin Prajurit TNI di Bengkulu. Salah satu tersangkanya adalah oknum PNS di institusi militer Bengkulu berinisial AK.

Adapun modus AK yakni menambah angka 0 pada laporan pencarian Tukin. Contohnya dari Rp 10 juta ditambah 0 satu menjadi Rp 100 juta. Perbuatan AK itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan