Kades Tak Bisa Lagi “Asal” Pecat Perangkat
PENANDATANGANAN: Wakil Ketua II DPRD BU bersama Wabup Arie penandatanganan pengesahan Raperda kemarin. SHANDY/RB --
KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara (BU) kemarin (6/12) mengesahkan Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi Perda.
Pengesahan perda kemarin disampaikan dalam paripurna DPRD Bengkulu Utara (BU) yang dihadiri oleh Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Peran dan Pengawasan Masyarakat
Wabup Arie menerangkan jika pengesahan Raperda tentang desa tersebut sangat penting dan bukan hanya sebagai penyesuaian terkait dengan perubahan peraturan pemerintah diatasnya.
Namun juga untuk menjawab dan meminimalisir permasalahan yang muncul terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perangkat Desa
“Maka dengan disahkan Raperda tersebut menjadi Perda, ada aturan yang jelas terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika dengan adanya Perda tersebut maka tidak bisa lagi ada kepala desa yang memberhentikan perangkatnya tanpa alasan atau tahapan seperti yang diatur oleh Perda.
BACA JUGA: Bahas APBD, DPRD Bengkulu Utara Fokus Infrastruktur
Selain soal pemberhentian, kepala desa juga harus patuh pada Perda tersebut terkait dengan pengangkatan perangkat desa. Termasuk spesifikasi calon perangkat desa yang bisa dipilih atau memenuhi syarat sebagai kepala desa.
“Sehingga perangkat desa harus memiliki kemampuan sehingga dipastikan bisa melaksanakan tugas saat nantinya dipilih,” terangnya.
BACA JUGA:Prajurit Asal Bengkulu Utara Gugur dalam Kontak Tembak dengan Teroris Kodap III
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto, S.IP yang memimpin paripurna menerangkan jika dalam Perda tersebut juga ada kewenangan camat yang diatur. Selain melakukan koreksi dan rekomendasi atas sanksi yang pengajuan pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa.
Camat juga memiliki fungsi pengawasan dan berhak menegur kepala desa jika memang dinilai melaksanakan tugas tidak sesuai dengan Perda tersebut.