Kades Tak Bisa Lagi “Asal” Pecat Perangkat

PENANDATANGANAN: Wakil Ketua II DPRD BU bersama Wabup Arie penandatanganan pengesahan Raperda kemarin. SHANDY/RB --

BACA JUGA:60 Tahun, Desa Rama Agung Banggakan Bengkulu Utara

“Sedangkan untuk sanksi bagi kepala desa yang melanggar Perda ini juga sudah ada pada Perda lainnya. Dalam Perda yang membahas terkait dengan kewajiban kepala desa dalam mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Namun Ia mengingatkan pada Pemkab BU terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk langsung mensosialisasikan Perda tersebut ke seluruh desa. Sehingga seluruh kepala desa memiliki pemahaman terkait dengan Perda tersebut.

BACA JUGA:Ini Daerah Terluas di Bengkulu Utara, Ternyata Bukan Kota Arga Makmur

“Segera sampaikan dan sosialisasikan maksud dari Perda tersebut pada seluruh kepala dan perangkat desa agar dapat menjadi acuan,” pungkas Herliyanto.(qia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan