RSUD Mukomuko Siapkan Sistem KRIS Bagi Pasien BPJS, Gunanya untuk Ini
PASTIKAN: Direktur RSUD Mukomuko melihat pelayanan yang diberikan staf bagian pendaftaran.--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tengah mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Seiring dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan KRIS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan persiapan yang dilakukan manajemen RSUD Mukomuko, sehingga dapat dilakukan penyesuaian standar baru dari BPJS kesehatan meskipun secara bertahap.
“Informasi kami terima Juni 2025 terakhir batas persiapan, maka dari itu saat ini kami terus berupaya menyiapkan segala sesuatunya.
BACA JUGA:Lewat Batas Pengerjaan, Puskesmas Penurunan Baru 85 Persen, Dinkes Klaim Sudah 99 Persen
Guna mendukung rencana pemerintah pusat tersebut.
Seperti memperbaiki peralatan dan ruangan-ruangan yang rusak, sehingga bisa sesuai standar,” kata Direktur RSUD Mukomuko, Safriyadi S.KM.
Safriyadi mengatakan, rencana pemerintah pusat mengganti fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan dengan penerapan KRIS akan dilakukan secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Kami upayakan sebelum bulan Juni semua sudah siap untuk penerapan KRIS tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Tahun Ini Dinkes Lebong Rutin Lakukan Skrining HIV
Safriyadi menjelaskan, di RSUD Mukomuko ada sejumlah gedung yang nanti akan digunakan sebagi pelayanan KRIS ini nantinya.
Sesuai dengan regulasi dan standar dari BPJS Kesehatan KRIS ini untuk merawat dan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu untuk sistem KRIS ini ada standar-standar yang harus pihak RSUD capai.
Maka mereka akan melihat terlebih dahulu seperti apa turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.