Retribusi 24 TKA Terkumpul Rp570 Juta Selama 2024 di Kota Bengkulu
FOTO: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi, S.Sos, M.Si. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mencatat capaian realisasi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) perpanjangan perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah selama 2024 mencapai Rp570 juta.
Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi, S.Sos, M.Si bahwa untuk kurun waktu Januari hingga Desember 2024 capaian retribusi dari TKA dalam upaya perpanjang visa hingga pajak capai Rp570 juta dan itu dihasilkan dari 24 TKA yang ada.
"Sampai akhir Desember 2024 retribusi TKA telah dibayar oleh 24 orang atau senilai Rp570 juta," ungkap Firman Romzi pada RB 3 Desember 2024.
Capaian Rp570 juta tersebut dibayar oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu seperti Kawasan Teluk Sepang hingga PT lainya yang memiliki TKA di wilayah Kota Bengkulu yang masing-masing orang membayar sebesar 100 dolar atau Rp1,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Lahan Sawah di Kota Bengkulu Bakal Diperluas Hingga 1.165 Hektare
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I Ditunda Lagi, BKPSDM Kota Bengkulu Sampaikan Alasan Ini
Pembayaran retribusi TKA tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja," Jelas Firman.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dengan adanya TKA yang membayar pajak daerah dapat menjadi salah satu sektor penambah pendapatan daerah, karena potensi pemasukan daerah dari retribusi TKA tersebut diperkirakan mencapai miliaran per tahun.
BACA JUGA:Ciptakan Neraka di Anfield: Big Match Liverpool vs MU
Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Sementara itu, Disnaker Kota Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah pada 2025 ini sebesar Rp500 juta.
"Untuk tahun ini kita targetkan PAD dari TKA sebesar Rp500 juta atau 25 tenaga kerja asing yang membayar," sebut Firman.