Setelah Diberhentikan, Kades Terancam Pidana, Inspektorat Audit Investigasi Dana Desa Suka Bandung

Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini.-foto: rio/koranrb.id-

"Makanya tim kami masih melakukan pemeriksaan dan kami akan menyampaikan hasilnya ke pihak Polres Bengkulu Selatan," terangnya.

Hamdan juga mengatakan salah satu poin pemberatan dalam pemberhentian Asiun sebagai Kades, yaitu adanya penggelapan aset desa. 

"Ya, dari informasi itulah yang menjadi dasar SK pemberhentian itu, karena dari hal-hal penggelapan aset desa. Semua sudah kami tuangkan dalam LHP," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan Kades Asiun diduga melakukan pelanggaran anggaran Dana Desa dan masalah aset desa tahun 2024. Serta kades tidak disiplin selama menjabat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan