Setelah Diberhentikan, Kades Terancam Pidana, Inspektorat Audit Investigasi Dana Desa Suka Bandung
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kepala Desa (Kades) Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Asiun resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini.
Hamdan Syarbaini mengatakan Inspektorat telah menerima surat salinan pemberhentian Asiun sebagai kepala desa.
Bukan hanya surat pemberhentian, tetapi Inspektorat juga telah menerima limpahan perkara yang dijalani Asiun dari Polres Bengkulu Selatan.
“Kami telah menerima tembusan pemberhentian secara definitif Kades Suka Bandung (Asiun)," kata Hamdan.
Saat ini, sambung Hamdan, Inspektorat masih menunggu proses lanjutan setelah keluarnya salinan surat pemberhentian Asiun.
BACA JUGA:Terbakar Saat Malam Tahun Baru, Warga Seluma Dapat 'Rumah Baru' dari Baznas
“Untuk saat ini kami akan melakukan audit investigasi atas penggunaan dana desa di Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis dan sekarang masih dalam berproses," imbuhnya.
Hamdan menjelaskan dalam melakukan investigasi tersebut dilakukan Inspektorat Bengkulu Selatan bersama dengan Polres Bengkulu Selatan.
Namun Hamdan menjelaskan untuk hasil investiagasi tersebut masih perlu waktu.
"Untuk finalnya belum dapat kami sampaikan, karena tim masih melaksanakan tugas-tugasnya dalam memproses limpahan dari Polres," jelasnya.
Lebih jauh Hamdan menerangkan dari hasil investigasi ada bebarapa poin yang didalami dari perkara Asiun tersebut. Adapun perkaranya yaitu penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023 dan 2024.
BACA JUGA:Kontraktor Sudah Pulang, Proyek Air Bersih Belum Juga Dapat Dinikmati!
BACA JUGA:Gara-gara Kencan MiChat, Warga Kaur Dianiaya hingga Uang Dirampas