Pemanfaatan Dana Desa 2025 di Rejang Lebong Fokus pada Kemiskinan, Digitalisasi, dan Ketahanan Pangan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menetapkan delapan program prioritas penggunaan Dana Desa (DD) yang bertujuan mempercepat pembangunan desa sekaligus menjawab tantangan modernisasi.--Ari Saputra Wijaya
KORANRB.ID – Tahun 2025 membawa semangat baru bagi desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menetapkan delapan program prioritas penggunaan Dana Desa (DD) yang bertujuan mempercepat pembangunan desa sekaligus menjawab tantangan modernisasi.
Program-program tersebut dirumuskan berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, pemerintah mengarahkan penggunaan Dana Desa secara terfokus untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung transformasi digital desa.
"Tahun 2025, ada delapan program prioritas penggunaan Dana Desa yang harus dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi.
BACA JUGA:Puncak HUT Kabupaten Kepahiang ke 21 Serentak dalam 1 Hari
Adapu delapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun ini diantaranya terkait penanganan kemiskinan ekstrem, dimana desa diwajibkan mengalokasikan maksimal 15 persen dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian adaptasi perubahan iklim, dimana program ini berguna untuj mendorong desa agar lebih tangguh menghadapi perubahan iklim melalui program ramah lingkungan.
Selanjutnya terkait layananan kesehatan desa yang bertujuan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan layanan penanganan stunting tanpa batasan alokasi, sesuai kondisi tiap desa.
Berikutnya program ketahanan pangan, dimana minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan, baik melalui pertanian, peternakan, atau perikanan.
BACA JUGA:Daftar Haji di Bengkulu Utara Sekarang, Baru Bisa Berangkat 27 Tahun Lagi
Program selanjutnya adalah terkait pengembangan potensi desa, dimana desa diarahkan untuk mengoptimalkan keunggulan lokal, baik di sektor ekonomi, budaya, maupun pariwisata. Juga ada program transformasi digitak desa, dimana penggunaan teknologi dan informasi untuk mempercepat implementasi Desa Digital.
"Juga pembangunan padat karya tunai, untuk mendorong partisipasi warga dalam pembangunan infrastruktur desa menggunakan bahan baku lokal. Terakhir program khusus yang relevan dengan kebutuhan masing-masing desa," terang Suradi.
Tahun 2025 membawa penyesuaian besar dalam alokasi BLT Dana Desa. Jika sebelumnya desa diwajibkan mengalokasikan 20 persen, kini batas maksimal turun menjadi 15 persen. Penurunan ini diimbangi dengan tetap mempertahankan alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.
"Penurunan alokasi BLT menjadi 15 persen ini dilakukan untuk memberi ruang lebih besar bagi program pembangunan lainnya, seperti ketahanan pangan dan digitalisasi desa," jelas Suradi.