Penetapan Bupati Seluma Terpilih, KPU Seluma Masih Tunggu Surat dari KPU RI
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Hingga Sabtu 4 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma belum melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih periode 2025 - 2030.
Karena saat ini KPU Seluma masih akan menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU RI, sebelum akhirnya ditembuskan kepada KPU Kabupaten Seluma melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Dan saat ini hal tersebut belum diterima oleh KPU Seluma.
Ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda melalui Anggota KPU Seluma, Iwan Setiawan.
BACA JUGA:Kawal Pilkada Sampai Pelantikan Bupati Terpilih, Ini Kata Kapolres Bengkulu Selatan
Mengenai kesiapan dari KPU Seluma, Iwan memastikan sudah tidak ada kendala, sehingga tinggal menunggu surat dari KPU RI sebagai dasar untuk penetapan pleno.
"Kemarin saya juga sudah berkoordinasi dengan anggota KPU Provinsi Bengkulu mengenai updatenya, namun memang belum ada dari pusat.
Jadi meskipun kita siap, namun jika tidak ada dasarnya maka pleno belum bisa dilakukan," sampai Iwan
Iwan menyampaikan bahwa tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) manapun ke MK.
BACA JUGA:2024 Tak Capai Target, Kuota Replanting Kebun Sawit Tahun 2025 Hanya 1.500 Hektare
Sehingga saat ini KPU Seluma tinggal selangkah lagi melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.
"Tidak ada permohonan gugatan yang masuk ke MK mengenai hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Seluma.
Artinya KPU Seluma tinggal melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," sampai Iwan Setiawan.
Untuk diketahui, KPU Seluma pada Selasa 3 Desember lalu menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten oleh KPU Seluma.