2024 Tak Capai Target, Kuota Replanting Kebun Sawit Tahun 2025 Hanya 1.500 Hektare
KELAPA SAWIT: Pemda teru verifikasi pengajuan program replanting dengan mengharapkan peningkatan kualitas dan kuantitas TBS kelapa sawit di Bengkulu Utara--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Tahun ini kuota program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 menurun.
Kuota yang diberikan BPDPKS hanya 1.500 hektare. Sangat jauh menurun dibandingkan tahun 2024 dimana Bengkulu Utara mendapat kuota replanting untuk lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 2.300 hektare.
Hal ini disebabkan, kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 tidak memenuhi target sesuai kuota yang diberikan. Dari target 2.300 hektare total lahan yang sudah diterima oleh Dirjen Perkebunan untuk dilakukan verifikasi kurang dari 900 hektare.
BACA JUGA:330 Guru PPPK Belum Terima TPG Tahun 2024 Rp1 Miliar, Disdikbud Janji Februari Pembayaran
BACA JUGA:Program Makan Gratis Pelajar Disambut Positif, Ini Sejumlah Masukan Orangtua
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH menerangkan jika pengajuan perkebunan kelapa sawit dari kelompok tani untuk mengikuti program replanting sangat besar di atas 2.500 hektare.
Namun setelah dilakukan verifikasi mulai dari verifikasi dokumen hingga pengecekan di lapangan, mayoritas kebun yang diusulkan diantaranya tidak memenuhi syarat.
“Diantaranya terkait komoditas dan usia tanaman, termasuk juga soal legalitas lahan kebunnya,” ujar Desman.
Dia menjelaskan jika verifikasi saat ini menjadi tanggung jawab kabupaten.
Dari kabupaten, Dinas Perkebunan Provinsi hanya menerbitkan rekomendasi untuk pengajuan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. “Maka memang kita tidak ingin ada kesalahan dalam verifikasi,” ucapnya.
Diakuinya jika verifikasi juga memakan waktu yang cukup panjang.
Pasalnya selain melakukan pengecekan administrasi, ia memastikan jika Dinas Perkebunan melakukan pengecekan lansgung ke titik-titik lahan pengaju replanting.
“Sehingga memang memakan waktu ditahap verifikasi, jadi dokumen yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan pengecekan langsung ke lokasi sehingga kita melihat langsung titik lahan yang diajukan tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Honorer: Kami Tidak Siap Menganggur