Jadi Temuan BPK, Ini Rincian BOK Dinkes Kepahiang Rp7,7 Miliar

ASN di Dinkes Kepahiang. BPK mencatat sejumlah temuan BOK di Dinkes Kepahiang TA 2023--Heru/RB

BACA JUGA:Gugatan Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

Artinya, tenggat waktu tindak lanjut sudah lewat. Hal ini, jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI  Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu. 

Terkait pembahasan LHP BPK RI terhadap LHP Pemkab Kepahiang TA 2023 di Dinkes Kabupaten Kepahiang, BPK telah merekomendasikan kepada bupati Kepahiang agar memerintahkan Kadis Kesehatan memerintahkan bendahara pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah. 

BACA JUGA:98 Persen Warga Bengkulu Tengah Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Tambah 1 Posko Penanggulangan Bencana

Kadis Kesehatan juga diminta memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp122,17 juta dan menyetorkannya ke kas daerah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan