Siap Dampingi Penagihan TGR 2023 Rp810 Juta, Kajari RL: Penting Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

KETERANGAN: Kajari Rejang Lebong Fransesco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Datu Ranu Wijaya, saat memberikan keterangan terkait TGR Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023. ARIE SAPUTRA WIJAYA/RB--

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pendampingan jika diperlukan, terutama dalam upaya penagihan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penagihan berjalan sesuai aturan dan transparan. 

BACA JUGA:Masuk Jadwal Pengumuman CPNS, Pemda Tunggu Surat BKN

BACA JUGA:115 Pasien Kasus Gigitan HPR, Pemkab Mukomuko Siapkan 1.300 VAR

"Kami terbuka untuk mendampingi jika ada permintaan dari Inspektorat atau OPD terkait. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ungkap Kajari.

Namun demikian, tanpa adanya permintaan resmi dari pemerintah daerah, kejaksaan tidak dapat secara langsung terlibat dalam proses penagihan. 

Hingga saat ini, kejaksaan hanya berfungsi sebagai pengawas hukum yang menunggu laporan atau permintaan dari pihak-pihak berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi jika memiliki informasi atau data terkait pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan mereka kepada kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila masyarakat memiliki data atau informasi yang relevan, kami mengundang mereka untuk melaporkannya kepada kejaksaan. Kami akan memastikan bahwa laporan tersebut diproses sesuai prosedur hukum yang ada," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dari total TGR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.000.057.800, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong mengklaim sebesar Rp 3.247.418.014 atau 81,18 persen telah berhasil diselesaikan hingga minggu ketiga Desember.

Sisa Rp 810 juta lagi tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan