Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Penataan Kantor Gubernur Didenda, Segini Besarannya
SEPI: Terlihat proyek penataan Kantor Gubernur Bengkulu,--ABDI/RB
BACA JUGA:Dewan Ngaku Baru Tahu Ada Program PSBI, Minta BI Perwakilan Bengkulu Transparan Salurkan CSR
Tejo menambahkan, terkait keterlambatan pekerjaan ini, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran 1 dan 2 kepada rekanan, dan langkah ini diambil untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Denda harian yang dikenakan merupakan bagian dari upaya kita, untuk memastikan tanggung jawab pelaksanaan proyek tetap terpenuhi,” tambah Tejo.
Atas itu, Tejo menyampaikan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konsultasi tersebut, untuk memastikan langkah yang diampil pihaknya dapat sesuai regulasi atau aturan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Pilar untuk Stabilitas Ekonomi dan Perkuat Pasar Internasional
“Kita berharap pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya tanpa mengorbankan kualitas hasil,” tandas Tejo.
Namun sangat disayangkan, RB telah berupaya menkongfirmasi pihak kontraktor dengan mendatangi lokasi pekerjaan proyek tidak ditemukan pengerjaan, lantaran hari sudah menjelang maghrib.
Sebagai informasi, Proyek rehabilitasi dan penataan kawasan gedung kantor gubernur Bengkulu yang di kerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV OLAN PUTRA, konsultan pengawas CV ARCHADECONS ENGENEERING KONSULTAN dengan pagu anggaran RP. 4.971.242.463.71, sumber dana APBD Provinsi Bengkulu, mulai 03 juli 2024, berakhir 29 Desember 2024.