PAD 2024 Belum Capai Target, DLH Tetapkan Retribusi Baru

TUMPUKAN: Petugas pengumpul sampah saat membuang sampah di TPA Air Sebakul beberapa waktu lalu.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Sepanjang 2024, Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu hanya mencapai Rp1,57 miliar.

Kepala DLH Kota Bengkulu, Drs. Riduan, S.IP, M.Si menyampaikan realisasi PAD sektor sampah itu belum mencapai target yang telah ditetapkan yakni Rp3,38 miliar.

PAD Rp1,57 miliar tersebut terdiri dari beberapa penerimaan seperti retribusi jasa pelayanan persampahan sebesar Rp1,18 miliar dari target sebesar Rp3 miliar, retribusi jasa penyediaan penyedotan tinja sebesar Rp19,2 juta dari target yang ditentukan sebesar Rp30 juta dan retribusi jasa pemakaian kekayaan daerah laboratorium sebesar Rp371,68 juta dari target sebesar Rp350 juta.

Meskipun belum mencapai target namun pada 2025 ini ia menuturkan akan memaksimalkan penarikan retribusi sampah kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan berbagai pihak swasta yang menggunakan fasilitas layanan sampah.

BACA JUGA:Ssst.. Ada THL yang Tidak Dirumahkan, DPRD Provinsi Bengkulu Bilang Begini

“Untuk 2025 ini kita akan berupaya memaksimalkan penarikan retribusi sampah baik itu pihak swasta maupun masyarakat Kota Bengkulu yang menggunakan fasilitas layanan pengakutan sampah,” jelasnya.

Ia menyebutkan saat ini tengah berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan.

Berdasarkan Perda tersebut retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan dan kenaikan ini sendiri berbeda-beda tergantung dengan sekala besar kecil sampah yang dihasilkan.

Meliputi kawasan pusat perbelanjaan seharga Rp600 ribu, kemudian pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta/bulan, sedangkan untuk gerai diatas 100 maka akan dikenakan retribusi sebesar Rp7,5 juta/bulan.

BACA JUGA:3 Tahun Mangkrak, Dewan: Pukesmas Kampung Bali Sudah Seperi Rumah Hantu

“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kenaikan tarif retribusi sampah, sepetri untuk retribusi sampah hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta/bulan” ungkapnya.

Tidak hanya itu ia juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Air Sebakul.

Dimana retribusi mobil umum yang mengakut sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya sebesar Rp5 ribu/mobil dengan spesifikasi mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan