Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

TINJAU: Kasi Pidsus Kejari Seluma (Kaos hitam) saat melakukan peninjauan ke lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010, dan 2011.-foto: izul/koranrb.id-

Tujuan mengundang KAP untuk mengaudit lahan yang telah dibebaskan, sehingga nantinya bisa ditentukan berapa kisaran Kerugian Negara (KN) yang terdapat dalam kasus ini.

Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasan tersebut. Hasil dari olah data oleh KAP akan disandingkan dengan hasil penghitungan dari KJPP yang sudah lebih dahulu turun ke lokasi.

Untuk lokasi yang dilakukan penilaian dan pengolahan data mencakup titik yang beberapa diantaranya saat ini telah berdiri perkantoran Pemkab Seluma di atasnya, termasuk Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.

Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan. Diduga dua kasus ini masih erat berkaitan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan