Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

TINJAU: Kasi Pidsus Kejari Seluma (Kaos hitam) saat melakukan peninjauan ke lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010, dan 2011.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH, MH memastikan dalam kasus pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 ada perbuatan melawan hukum. Ini artinya dipastikan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikannya pada Rabu, 8 Januari 2025. Namun sebelum proses kesimpulan, saat ini Kejari Seluma masih berupaya memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli untuk menguatkan proses penyidikan.

"Sejauh ini sudah dapat kita pastikan adanya upaya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, artinya untuk tersangka sudah pasti ada namun untuk jumlahnya belum dapat kita sebutkan karena proses pengusutan masih berjalan," beber Kasi Pidsus.

Permintaan keterangan saksi yang terbaru, yakni pada Selasa 7 Januari 2025 lalu, dimana jaksa penyidik memeriksa Mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), TY, Kasubag Otonomi dan Pertanahan, ES dan Bendahara Pembantu, AZ. 

BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta

BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Belum Terima Pengaduan Honorer Siluman yang Lulus PPPK

Menurut Ghufroni, tiga saksi tersebut memiliki informasi cukup penting dalam penyidikan kasus ini. Dari pemanggilan ketiganya, semua kompak menyatakan bahwa saat pembebasan lahan, tidak ada proses perencanaan dan penetapan, melainkan hanya keterangan di atas kertas saja.

"Ketiganya bukan tim 9, namun mereka merupakan orang yang terlibat sesuai tupoksi jabatannya pada saat itu. Dari keterangan mereka tidak ada proses perencanaan dan penetapan harga, tiba tiba sudah ada pencairan," ungkap Ghufroni.

Sementara itu terkait saksi ahli, saat ini Kejari Seluma masih akan  meminta pendapat ahli dari Kemendagri dan ahli hukum pidana. Hal ini untuk memastikan produk hukum dari Pemkab Seluma saat proses pembebasan lahan pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 tersebut sudah sesuai prosedur atau menyalahi.

Terutama terkait detail proses keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Seluma mengenai pedoman pembebasan lahan.

"Saat ini kita masih mencoba untuk melakukan koordinasi ke ahli yang ada di Kemendagri untuk memastikan tindakan yang dilakukan Pemkab Seluma pada masa tersebut sudah tepat atau tidak," beber Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Kabag Pemerintahan Setda Lebong ‘Gedor’ Satu Persatu OPD

BACA JUGA:Amankan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Polres Seluma Terjunkan 20 Personel

Kejari Seluma secara berturut turut pada Desember 2024 lalu mengundang Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke lokasi lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang dilakukan pembebasan pada tahun 2009, 2010, dan 2011.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan