Dituntut Tinggi hingga Bayar Uang Pengganti Rp8,2 Miliar, PH: Kita Akan Beberkan Fakta Dalam Pleidoi

JALAN: Tiga terdakwa berjalan menuju ruang sidang dengan agenda tuntutan kemarin, 8 Januari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

“Dengan tuntutan tersebut kami sampaikan bahwa tuntutan atas pasal primair tidak terbukti dalam perkara ini,” jelas Dewi.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferra Lolita, Ranggi Setyadi, SH mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tuntutan yang dialamatkan pada terdakwa Ferra selaku klienya.

Sebab dalam perkara ini klien Ranggi dituntut tertinggi dan dibebankan juga dengan pengembalian kerugian negara secara penuh yaitu Rp8,2 miliar.

“Melihat tuntutan tadi kami sangat menyayangkan itu terjadi. Sebab melihat tuntutan yang diberikan pada klein kami menurut kami Jaksa tidak teliti dalam melihat fakta yang ada,” Ungkap Ranggi.

BACA JUGA:Kuota Jemaah Haji di Bengkulu Tahun Ini Tetap 1.706

BACA JUGA:Honorer Dirumahkan, Jangan Lagi OPD ‘Kucing-Kucingan’

Sebab menurut Ranggi dalam persidangan fakta yang keluar sangat berbeda dengan pertimbangan hukum yang ada seharunya fakta seperti negara masih berhutang pada terdakwa dijadikan juga sebagai pertimbangan hukum.

“Negara masih berhutang pada klien kami sebesar Rp6 miliar. Sebab  dirinya yang awalnya mengeluarkan dana untuk proyek ini dan hal itu tidak dijadikan pertimbangan artinya JPU tidak anggap itu sebagai fakta hukum,” jelas Ranggi.

Fakta pada persidangan adalah fakta kuat dan seharunya dijadikan sebagai pertimbangan hukum kalau fakta tersebut tidak dijadikan sebagai pertimbangan tidak perlu sidang saksi di gelar.

“Kalau pertimbangan hukum tidak dilihat JPU maka lebih baik kita langsung tuntutan setiap kali sidang. Seharusnya fakta ini harus dilihat jaksa secara jeli,” terang Ranggi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah ini dirinya akan mempersiapakan pembelaan dan dirinya akan memasukan bukti dan fakta persidangan dalam pembelaan sehingga bisa dilihat bersama.

“Dua minggu ke depan kita akan beberkan fakta dalam sidang pleidoi,” tutup Ranggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan