Terutang TPP 4 Bulan, Bupati Lebong Provinsi Bengkulu Akan Digugat ASN ke Pengadilan
ASN Pemkab Lebong bersama Yayasan NAL menggelar demo menuntut pencairan TPP 2024 lalu.--FIKI/RB
LEBONG,KORANRB.ID - Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong, bersama Kuasa Hukumnya, siang ini akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kabupaten Lebong.
Para ASN dan Kuasa Hukumnya, akan menggugat Bupati Lebong periode 2020-2024, Kopli Ansori, S.Sos.
“Siang ini kami akan menggugat Bupati ke PN Tubei.
Jamnya nanti kami kabari,” ungkap salah seorang ASN Lebong, Benny Nophiansa, Kami, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Diperpanjang, Sekda Minta Honorer Manfaatkan Waktu
Gugatan terhadap Bupati Kopli, diajukan ke PN Tubei.
Karena dinilai tidak bisa memenuhi hak-hak daripada ASN Lebong.
Salah satunya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Lebong Tahun Anggaran(TA) 2024 masih menyisakan 4 Bulan.
Di 2024, TPP ASN hanya dibayarkan 8 Bulan dari 12 Bulan seharusnya.
“Iya benar soal TPP.
Selengkapnya kami sampaikan saat kita sudah di Pengadilan,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelum ada aksi massa yang digelar ASN Lebong bersama Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) Lebong.
TPP ASN baru dibayar 7 Bulan. Kemudian, setelah ada desakan dari para ASN dan Yayasan NAL Lebong, tepat di akhir Desember akhirnya Pemkab Lebong kembali membayar TPP 1 Bulan tepatnya untuk Agustus.