Eksepsi Terdakwa Mantan Direktur RSUD HD: Sebut Dakwaan JPU Samar-samar

KENAKAN: Para terdakwa usai persidangan tampak kembali mengenakan rompi tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--

Awal mula kerja sama terdakwa saat Debi dan Yuniarti bertemu dan Yuniarti meminta untuk mengambil alih makan minum. Dirinya carikan usah catering, lalu Debi setuju namun setiap kali pencairan Rp15 juta setor ke terdakwa Debi,” jelas Andi.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, 16 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Bengkulu, Junita: Banyak yang Takut Melapor

BACA JUGA:Habis Salat Jumat, Ustaz Syam Elmarusy Berikan Tausiyah, HUT ke-21 Kepahiang

Tidak sampai di sana saja terdakwa Yuniarti juga melakukan perencanaan terlebih dahulu, bagaimana dirinya juga mendapat untung berlapis

Akhirnya Adik Yuniarti sendiri yang jadi tempat RSUD HD Manna membeli makan dan minuman.

“Untuk mendapatkan anggaran tersebut Debi memilih catering milik Adik Yuniarti yang sebelumnya memang sudah direncanakan sekarang Adik Yuniartu turut juga terseret, sebagai terdakwa yakni terdakwa Vina,” jelas Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan