Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Dukcapil Rejang Lebong Hadirkan Layanan Antar Dokumen Adminduk Melalui PT Pos Indonesia
Sebagaimana informasi yang didapatkan, bahwa sudah banyak sekali nelayan khususnya di wilayah Kaur Selatan yang mengeluh populasi ikan karang yang berkurang semenjak tambak udang di Kabupaten Kaur mulai beroperasi.
"Saya lihat perkara ini bisa menimbulkan konflik di masyarakat, makanya akan dilakukan penyelidikan," sampai Todo Rio.
Dalam waktu dekat ini tim akan melakukan koordinasi terhadap instansi terkait untuk proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan juga pengumpulan data.
Apabila nanti memenuhi unsur pidana, maka perkara tentu akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni penyidikan dan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ganja 20 Paket, 4 Pria Ditahan Ditresnarkoba Polda Bengkulu
"Kita akan kumpulkan keterangan dulu, seperti apa nanti langkah selanjutnya.
Kita lihat temuan yang kita dapatkan," jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) Kaur Suryoto, S.Sos, M.Ling mengatakan hingga awal tahun 2025 ini ada 28 perusahaan tambak udang vaname di Kabupaten Kaur yang telah mengunggah berkas pengurusan izin di aplikasi Online Single Submission (OSS).
Sementara di tahun 2024 yang lalu ada 30 tambak udang yang masih aktif di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Punya Cara Unik Saat Cuaca Panas! Berikut 5 Fakta Bangau Biru Besar, Sangat Sabar Menunggu Mangsa
Artinya sampai dengan saat ini semua tambak udang di Kabupaten Kaur ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga beberapa izin lainnya terkait dengan pendirian perusahaan.
Akan tetapi Saryoto juga tidak menapik bahwasanya hampir rata-rata perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur melakukan pelanggaran dengan tidak tertib melakukan usaha sebagaimana yang tertulis dalam berkas izin mereka.
Hal ini disebabkan oleh salah satu sistem yang sekarang membatasi ruang DPMPTSP Kaur, yakni izin sudah bisa diurus langsung oleh pihak perusahaan tanpa melalui DPMPTSP.
Sehingga terlalu mudah bagi perusahaan tersebut jika ingin memanipulasi data, padahal fakta di lapangan tidak sesuai dengan berkas tersebut.