Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Patroli dan Pelayanan Kesehatan di Kampung Bastop

"Kalau masalah izin semuanya sudah ada, karena sekarang bisa melalui aplikasi.

Tapi fakta di lapangan banyak sekali tambak yang izin atau dokumennya tidak sesuai dengan fakta.

Namun kamu tidak bisa menindak itu, karena bukan ranah DPMPTSP," jelasnya.

Disisi lain, DLH Kabupaten Kaur juga membenarkan bahwasa nya hampir rata-rata tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Kaur ini tidak taat terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh DLH Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Apa Itu Hujan Asam dan Hujan Biasa? Berikut 4 Perbedaannya!

Pantauan mereka di lapangan, rata-rata tambak udang yang saat ini masih beroperasi, kegiatannya tidak sesuai dengan hasil dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak DLH. 

Ada beberapa temuan, mulai dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan aturan, kemudian pembangunan pipa sedot yang tidak sesuai dan beberapa kolam udang yang letaknya tidak sesuai dengan dokumen awal yang telah diajukan sebelumnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan