Izin Perusahaan PT ABS Disorot Walhi dan FMPR, Ini Poinnya

TERBENGKALAI: Salah satu lahan PT ABS di Kecamatan Pino Raya diduga terbengkalai. --FMBR

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menyoroti izin yang dimiliki PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Kecamatan Pino Raya.

Walhi menduga PT ABS tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi. Sebab perpanjangan izin PT ABS diduga sudah gugur dan atau kedaluwarsa sejak 21 September 2016.

Dijelaskan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu Abdulah Ibrahim Ritonga, dari analisis dokumen izin perusahaan PT. ABS diduga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah kedaluwarsa dan gugur. 

Saat ini PT ABS diduga tidak memiliki legalitas dalam melakukan aktivitas-aktivitas perkebunan di Kecamatan Pino Raya. 

BACA JUGA:Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan

Pernyataan Walhi Bengkulu sebut Abdulah bukan tanpa alasan.

Izin PT ABS diduga telah habis sejak 21 September 2016.

“Untuk saat ini PT ABS tidak memiliki izin.

Sudah habis sejak 2016,”  terang Abdulah. 

BACA JUGA:Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko

Selain tidak memiliki perpanjangan izin, PT ABS sambung Abdulah diduga tidak menjalankan perusahaan sesuai aturan.

Dari luasan peta izin lokasi seluas 2.950 hektare tersebut tidak sampai 50 persen dari luasan lahan yang dimaanfaatkan, ditanami dan dikelola oleh pihak perusahaan. 

Hal tersebut menurut Walhi Bengkulu sama saja dengan menelantarkan lahan. 

PT ABS juga tidak melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas keseluruhan yang diusahakan oleh perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan