PNS Pemprov Hasil Penyetaraan Tagih Janji Tahun 2024, Tunjangan Fungsional Belum Terealisasi

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, MGS. Rizqi Al Fadli--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang disetarakan, hingga awal 2025 belum kunjung terealiasasi.

Diketahui, sebelumnya tunjangan fungsional para PNS tersebut seharusnya mulai dibayar sejak Februari 2024 lalu.

Namun menyebar pesan berantai di whatsApp dalam beberapa hari terakhir, tunjangan tersebut belum diterima para ASN fungsional tersebut.

Pembayaran tunjangan fungsional ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2023, dan Permendagri Nomor 14 tahun 2023.

BACA JUGA:Investasi di Rejang Lebong Tembus Rp1,12 Triliun

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, MGS. Rizqi Al Fadli, menerangkan, pihaknya telah menganggarkan tunjangan jabatan fungsional tersebut tahun lalu.

“Memang benar, sudah kami anggarkan (tahun lalu, red).

Masalah untuk tidak tersalurkan harus dikonfirmasi dengan OPD terkait,” terang Rizqi pada RB.

Lebih lanjut Rizqi menerangkan, tampaknya keluhan dari pesan berantai yang disebarluaskan tersebut merupakan permasalahan di dalam OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu itu.

BACA JUGA:9.187 Hektare Sawah Irigasi Manjunto, Menyisakan 2.368 Hektare, Pemicunya Karena Ini

“Ini kendalanya sepertinya di OPD-Nya, karena kami TAPD sudah memastikan anggarannya sudah dialokasikan. Dan di APBD (2024, red) sudah dialokasikan,” beber Rizqi.

Lebih lanjut, Rizqi mengatakan, selama ini tidak ada keluhan, dimana ia baru mengetahui ada ASN yang disetarakan mengeluh tunjangan fungsional mereka belum cair dari berantai tersebut.

 “Ini harus dikonfirmasi ke OPD (Di lingkungan Pemprov, red) masing-masing.

Kan selama ini tidak ada keluhan,” tandas Rizqi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan