Kebut Pemberkasan Bulan Ini, Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong Seret 4 Calon Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kebut lengkapi berkas perkara dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH menargetkan dalam waktu dekat ini, berkas perkara itu akan segera tuntas.
Kejari Lebong akan segera menetapkan tersangka KUR Jilid II dan III di bulan ini jika tidak ada halangan lagi.
“Sekarang kita masih melengkapi berkas. Kita juga sudah diperintahkan Pimpinan (Kajari, red) untuk mempercepat pemberkasan,” kata Robby, Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Relokasi Tuntas, Bulan Depan Puskesmas Masmambang Bisa Beroperasi
BACA JUGA:2 Residivis Narkoba Tertangkap Lagi, 1 Tersangka Ngaku Terdesak Ekonomi
Segera berkas lengkap dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera menahan para calon tersangka KUR Jilid II dan III dan akan langsung disidangkan.
Pada perkara Jilid II akan menyeret satu orang sebagai calon tersangka. Satu orang calon tersangka Jilid II ini berinisial, MK.
Kemudian, di dalam perkara Jilid III, Kejari bakal menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang calon tersangka dalam perkara Jilid III masing-masing berinisial, WS, SH dan OM.
“Ada 4 calon tersangka. Dari 4 orang ini ada juga yang terlibat dalam perkara mafia tanah dan saat ini sedang menjalani hukuman,” bebernya.
BACA JUGA:Kontraktor Jembatan Taba Terunjam Dituntut Bayar UP Rp8,2 Miliar, Ini Alasan JPU
BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Jawaban Termohon
Sementara itu, untuk perkara Jilid I, sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah memutuskan Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I yang menyeret mantan Mantri BRI Unti Tes, Nurul Azmi Riduan.
Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana penjara.