Kebut Pemberkasan Bulan Ini, Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong Seret 4 Calon Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH. FIKI/RB --
Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan mengajukan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Kejari Seluma Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Rp 25 Miliar Awal Februari
BACA JUGA:92 Unit Rumah Dibedah Tahun Ini, Total Anggaran Rp1,8 Miliar
Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
Atas putusan Banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan Kasasi. Namun sampai saat ini, memori kasasi yang diajukan Kejari Lebong belum ada perkembangan terbaru.