Pembentukan Pansus Menguat, Usut Honorer Siluman di Seluma! Hari Ini Disusul Fraksi PDI Perjuangan
SEIRAMA : Ketua Fraksi PDI P Seluma, Nofi Eriyan Andesca dan anggota, Febrinanda Putra Pratama tampak kompak. IST/RB--
Tertulis bahwa kriteria pelamar, khususnya tenaga teknis yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database) Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Target PAD Pajak Daerah Naik Rp 33,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun 2024
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Pengurusan Adminduk Gratis dan Selesai 1 Hari
Dan Tenaga non-ASN, yang terdiri atas Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Seluma. Serta pegawai yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah seluma paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Dari surat kaleng yang didapatnya, ada sekitar 3 nama honorer siluman yang diduga belum bekerja 2 tahun, namun berhasil lolos PPPK, bahkan mereka diketahui masih ada hubungan kerabat dengan pejabat Pemkab Seluma.
"Infonya sudah kita kantongi, namun ini perlu kita dalami terlebih dahulu," singkat Febrinanda.
Anggota fraksi PAN, Yupan Ahyadi, SM membenarkan adanya usulan dari fraksi PAN, ini didasari kesepakatan bersama anggota Fraksi PAN.
BACA JUGA:Kolam BBI Bisa Dimanfaatkan Untuk Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Susun Strategi Antisipasi Libur Panjang Ramadan 2025
Salah satu dasar atas adanya usulan pansus ini, adalah bentuk fungsi pengawasan, penganggaran dari DPRD agar dapat mengetahui kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh OPD OPD.
Terkait memperkerjakan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Termasuk dari jumlahnya, keaktifannya, efisiensi dan efektifannya.
"Selain itu dengan adanya pansus ini, kita akan berupaya memastikan prospek karier karier tenaga honorer. Kalau memang masih sangat berperan dalam setiap OPD,tentu mesti kita dorong. Kita juga berhadap agar OPD dan mensingkronisasi dengan Permendagri mengenai kaitan nasib tenaga honorer untuk kedepannya," sampai Yupan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos mengaku saat ini jika memang belum ada fraksi lainnya yang setuju untuk mengusulkan pembuatan pansus maka tidak masalah.
Karena anggota DPRD Seluma itu sendiri bisa mengusut dugaan honorer siluman lantaran adanya fungsi pengawasan, baik anggaran maupun kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma.
Jika memang sudah mendapatkan data dan pengaduan yang valid, maka anggota DPRD Seluma bisa turun untuk menelusuri dan menindak tanpa harus membuat pansus.