Api dalam Sekam, Konflik Berdarah Warga versus PT Agricinal di Bengkulu Utara
Konflik warga Bengkulu Utara versus perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal tak kunjung berakhir. --shandy/rb
Setidaknya tiga warga mengalami luka baik itu luka lebam akibat lemparan batu, bahkan yang terkena senjata tajam.
Sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara juga sudah menetapkan beberapa kesimpulan terkait dengan konflik tersebut. Diantaranya memerintahkan PT Agricinal membuat siring besar batas wilayah lahan HGU.
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Bengkulu Selatan Masih Tinggi, Daya Beli Menurun
BACA JUGA:10 Proyek Strategis Pemkab Kaur Masih Tunggu SK Penetapan
Saukani, pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menerangkan jika masyarakat meminta penjelasan lahan PT Agricinal.
Permintaan masyarakat agar perusahaan menunjukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), memasang titik patok batas lahan HGU perusahaan dengan membuat siring besar.
Termasuk menunjukan titik batas lahan yang sudah dibebaskan dan diserahkan ke Pemda Bengkulu Utara yang salah satu peruntukannya untuk diserahkan ke masyarakat.
“Namun sampai saat ini perusahaan hanya mau menunjukan sertifikat yang statusnya sudah diagunkan di bank tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Akan Dipekerjakan Melalui Jasa Outsourcing
BACA JUGA:Waspada HMPV, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan
Sedangkan perusahaan tak kunjung memasang patok batas lahan HGU perusahaan yang menjadi desakan warga.
Pasalnya sampai saat PT Agricinal dinilai masih melakukan pengelolaan lahan perkebunan sama seperti sebelum tahun 2020.
“Sedangkan tahun 2021 lalu ada pengurangan lahan HGU setelah perpanjangan HGU, tapi sampai saat ini perusahaan belum memasang patok,” terangnya.
Sedangkan masyarakat merasa berhak mengelola lahan yang sudah dilepaskan oleh perusahaan tersebut. “Selagi batas lahan tersebut belum dibuat oleh PT Agricinal, ini akan terus menjadi permasalahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Segera Diterapkan di Rejang Lebong