Api dalam Sekam, Konflik Berdarah Warga versus PT Agricinal di Bengkulu Utara
Konflik warga Bengkulu Utara versus perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal tak kunjung berakhir. --shandy/rb
BACA JUGA:2 Paket Kegiatan Rp4,2 Miliar Dilelang, Akhir Januari Teken Kontrak
PT Agricinal sebelumnya memiliki luas lahan HGU seluas 8.902 Hektare. Namun pada 2021 lalu pemerintah menerbitkan izin perpanjangan pada PT Agricinal seluas 6.250 atau terjadi pengurangan 2.652 Hektare.
Luas lahan yang berkurang tersebut adalah lahan pembebasan yang diserahkan ke Pemda Bengkulu Utara 152 Hektare.
Sedangkan sisanya dilepaskan dari HGU PT Agricinal lantaran masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan terlarang lainnya.
Konflik yang terjadi tersebut lantaran warga menuding PT Agrcinal masih mengelola lahan di kawasan DAS tersebut dengan tidak adanya batas yang jelas.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Segera Diterapkan di Rejang Lebong
BACA JUGA:2 Paket Kegiatan Rp4,2 Miliar Dilelang, Akhir Januari Teken Kontrak
Bahkan warga yang mengelola lahan di daerah DAS yang harusnya milik Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) juga diintimidasi hingga terjadi kekerasan pada warga.
Ketua FMPB Sosri Gunawan menerangkan jika warga terus diintimidasi oleh manajemen perusahaan ketika beraktivitas di lahan DAS yang bukan menjadi kewenangan perusahaan.
“Masyarakat meminta perusahaan memasang batas sesuai dengan sertifikat HGU tersebut, sehingga diketahui mana yang menjadi lahan perusahaan dan lahan BPDAS,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika masyarakat masih tetap dengan tuntutannya tersebut. Mereka juga mengecam pimpinan perusahaan yang diduga melakukan provokasi hingga terjadinya bentrok antara karyawan perusahaan dengan masyarakat hingga tidak sedikit warga mengalami luka.
“Masyarakat juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polisi terutama warga yang mengalami luka-luka,” tegasnya.
Sayangnya, Humas PT Agricinal Roswan Efendi belum mau berkomentar terkait dengan konflik yang tak kunjung menemui titik temu tersebut.
Sementara itu Waka Polres Bengkulu Utara Kompol. Kadek Suwantoro, S.IK, SH, M.Ap menerangkan jika polisi bertanggungjawab atas keamanan terkjait konflik tersebut. Polisi melakukan pencegahan konflik tersebut pecah termasuk pengamanan saat konflik pecah 24 Desember 2024 lalu.
“Maka saat konflik tersebut terjadi kita melakukan pengamanan untuk mencegah jadinya korban, kita netral, termasuk saat ini kita juga memproses laporan-laporan yang masuk,” uajr Kadek.