Harimau Kehilangan "Rumah", Tangkap dan Adili Pejabat Perambah Hutan Mukomuko!
Tim berupaya memasang perangkap harimau di Danau Lebar Mukomuko. --firmansyah/rb
Dengan segera menertibkan ribuan hektare perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko, yang di kuasai aktor-aktor besar Mukomuko baik pejabat maupun mantan pejabat, hingga perusahaan.
Sebab jika tidak, baik masyarakat lokal, flora dan fauna dilindungi juga akan menjadi korban atas tindakan keserakahan tersebut.
BACA JUGA:Dua Spesialis Ninja Sawit Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
BACA JUGA:Selesai Dibangun, Gedung Kantor Bapenda Bengkulu Selatan Belum Ditempati
"Kami rasa ini sudah sangat cukup, agar semua pihak peka. Dengan tewasnya warga Kabupaten Mukomuko yang dimangsa harimau beberapa hari lalu. Merupakan titik balik bagi KLHK untuk berani menertibkan ribuan hektare kebun sawit liar di kawasan hutan,"tegas Baim.
Baim mengatakan, Walhi sudah pernah menyampaikan ke publik bawasnya puluhan ribu hektare kebun sawit, baik milik swasta maupun masyarakat, telah masuk ke dalam kawasan hutan selama beberapa dekade di Kabupaten Mukomuko.
Namun terkait fakta di lapangan tersebut, Menteri Kehutanan juga turut serta membuka celah, dengan mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pada tahun 2022. Yang berkaitan dengan data dan informasi tentang keterlanjuran usaha. Termasuk perkebunan sawit yang tidak memiliki izin di kawasan hutan.
"Di Bengkulu terdapat 8 subyek hukum yang terdiri dari perusahaan dan kelompok masyarakat perambah yang membentuk lembaga desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS). Dimana program ini juga sudah mulai di jalankan di Mukomuko. Yang secara otomatis membuka celah pembukaan kawasan hutan semakin luas,” bebernya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Minta Tersangka Dihukum Berat
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Bengkulu Selatan Masih Tinggi, Daya Beli Menurun
Adanya celah tersebut tentu menjadi celah aktor-aktor besar yang berada di belakang perambah.
Untuk memanfaatkan bentuk ketelanjuran pembukaan kawasan hutan. Dapat berjalan, dimaafkan melalui skema PS yang disahkan oleh UU Cipta Kerja.
Maka dari itu adanya skema PS ini, juga menjadi pemicu perambahan hutan semakin meluas di Mukomuko.
Serta menjadi ajang bagi pihak-pihak terkait bekerjasama dengan oknum berduit.
BACA JUGA:10 Proyek Strategis Pemkab Kaur Masih Tunggu SK Penetapan