PH Minta Jaksa Periksa Bupati Kaur, Soal Aliran Fee, Bobbi: Lismidianto Sudah Kembalikan Uang yang Dia Terima

BUPATI KAUR: PH Minta Jaksa Periksa Bupati Kaur, Soal Aliran Fee. FOTO: Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH. DOK/RB--

Ia menyampaikan, aliran korupsi perkara ini sudah jelas mengalir kemana saja. Sehingga patut untuk Jaksa melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga siapa saja yang terlibat ikut merasakan hukuman.

"Kita sudah sama-sama dengar di muka persidangan, bahwa ada pihak yang terlibat salah satunya saksi yang sudah jelas menerima aliran dana dari terdakwa," ungkap Deden.

Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan bahwa untuk saksi Lismidianto sudah diperiksa namun masih dalam status saksi.

Untuk keterlibatan masih dalam proses dan akan dilihat nanti, saat ini jaksa masih fokus pada terdakwa yang sedang proses persidangan.

BACA JUGA: Cegah Polemik, Disnaker Kota Bengkulu Rancang Standarisasi Upah Buruh Angkut

BACA JUGA:Harimau Kehilangan

“Saksi Lismidianto sudah kita hadirkan sebagai saksi untuk keterlibatan kita masih tunggu nanti ya, kita fokus dulu pada tersangka utama,” ungkap Bobbi yang juga bertindak sebagai JPU dalam sidang perkara ini.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saksi Bupati Kaur Lismidianto juga sudah kembalikan uang yang dia terima dari hasil fee tersebut.

“Lismidianto sudah kembalikan uang yang dia terima,” terang Bobbi.

Sementara itu Akademisi Universitas Bengkulu Bidang Hukum Pidana, Randy Praditiyo, SH, MH mengatakan bahwa dalam perkara korupsi yang bisa diperiksa adalah yang melakukan.

Selain itu pihak yang ikut serta juga harus diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Harimau Kehilangan

BACA JUGA:Pengajian dan Haul Habaib Ponpes Hidayatul Mubtadi-ien, Doakan Keberkahan Setiap Warga Bengkulu

“Seharusnya siapa saja terlibat harus diperiksa tidak perduli telah kembalikan atau tidak,” tutup Randy. 

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Tipikor Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan tahun 2022 dengan agenda keterangan terdakwa. 

Tag
Share