PH Minta Jaksa Periksa Bupati Kaur, Soal Aliran Fee, Bobbi: Lismidianto Sudah Kembalikan Uang yang Dia Terima

BUPATI KAUR: PH Minta Jaksa Periksa Bupati Kaur, Soal Aliran Fee. FOTO: Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH. DOK/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur diminta agar memeriksa Bupati Kaur, Lismidianto atas dugaan keterlibatan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan tahun 2022.

Perkara tersebut sudah sampai agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Ada tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara ini, mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.

BACA JUGA:Sikapi Polemik PT AIP Seluma, Perusahaan Bandel Dilapor ke Pusat

BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih

Dalam dakwaan JPU, perkara ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp2,6 miliar.

Salah satu Penasihat Hukum para terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengungkapkan dalam fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan Bupati Kaur Lismidianto yang sempat juga hadir menjadi saksi dalam perkara ini.

Bupati Kaur Lismidianto berdasarkan keterangan para terdakwa ikut menikmati uang hasil korupsi.

Tidak tanggung-tanggung saksi Lismidianto diduga menerima uang yang mencapai ratusan juga dengan mengklaim bahwa uang tersebut fee.

BACA JUGA:Hari ini, Banggar Evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025 Setelah Diisukan Diubah

BACA JUGA:Dewan Bengkulu Selatan Nilai PT ABS Tidak Beri Manfaat Masyarakat dan Daerah

Proses tersebut terkuak ketika fakta persidangan mengarah pada saksi Lismidianto dan dikuatkan juga dengan riwayat mutasi rekening dari terdakwa ke Lismidianto.

"Seharusnya Bupati Kaur yang dihadirkan jadi saksi harus diperiksa juga tanpa terkecuali. Sebab dia terlibat dan itu bukan asumsi baik saksi maupun keterangan terdakwa dalam persidangan mengatakan itu," jelas Deden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan