Menantu Dewan Kepahiang Dipolisikan, Ini Kasusnya
GARIS: Rumah kost milik Satya yang diduga dirusak terlibat sudah memiliki garis Polisi. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kita belum tahu apa penyebab mereka melakukan penghancuran ini, tapi secara undang-undang juga tidak dibenarkan melakukan penghancuran terhadap gak orang lain," imbuh Susti.
Susti juga mengungkapkan bahwa terlapor ini merupakan menantu dari salah satu anggota DPRD di Kabupaten Kepahiang, karena itulah Susti menduga terlapor ini berani melakukan tindakan yang semena-mena.
BACA JUGA:Dewan Bengkulu Selatan Nilai PT ABS Tidak Beri Manfaat Masyarakat dan Daerah
BACA JUGA:BPJS Bengkulu Pastikan Pengobatan Penyakit Kronis Tetap Ditanggung
"Terlapor RK ini merupakan menantu salah satu pejabat dewan di Kepahiang, mungkin karena itu dia meras hebat," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, pelaku yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan milik orang lain diatur dalam pasal 200 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.