Menantu Dewan Kepahiang Dipolisikan, Ini Kasusnya

GARIS: Rumah kost milik Satya yang diduga dirusak terlibat sudah memiliki garis Polisi. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - M Satya Manggala (37) warga Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan menantu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ke Polisi.

Laporan tersebut dilakukan sebab terlapor RK diduga melakukan pengrusakan rumah kost miliknya yang berada di Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu.

Dilaporkan pada Kamis, 9 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/4/I/2025/SPKT/ Polsek Ratu Agung. 

Disampaikan Satya bahwa peristiwa pengrusakan tersebut bermula adanya tindakan terlapor menggugat ke RT dengan dasar tanah tersebut yang berdiri rumah kost milik pelapor merupakan hibah. 

BACA JUGA:Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 19 Hektare Dipecah 40 Sertifikat, PH: Penerima Harus Jadi Tersangka!

BACA JUGA:Unjuk Rasa di PT DSJ Memanas, Pemkab Kaur Angkat Bicara

Pada 2022 ia membeli rumah serta tanah tersebut dengan berkas jual beli lengkap dan tidak ada berkas yang memperkuat bahwa tanah tersebut adalah hibah.

"Di belakang bangunan ini memang ada satu buah rumah. Tapi selama 2 tahun bangunan ini berdiri tidak ada komplain, karena mereka lewat jalan lain. Setelah rumah itu dijual baru ada komplain dan mereka melakukan gugatan ke RT bahwa tanah jalan dan ada surat hibah," ungkap Satya.

Setelah adanya pengrusakan tersebut barulah diketahui, surat hibah tersebut diberikan oleh pihak pemilik lahan pertama ke pemilik lahan kedua, sedangkan Satya  yang merupakan pembeli lahan dari pemilik kedua tidak diberitahu. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Sustimawati SH, MH mengatakan bahwa dirinya bersama kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polsek Ratu Agung terkait dengan laporan yang mereka buat. 

BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Hari ini, Banggar Evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025 Setelah Diisukan Diubah

"Ya baru saja kami pulang dari Polsek, sebagai kapasitas saksi terkait dengan permasalahan yang klien saya hadapi," kata Susti.

Ia menambahkan terkait dengan alasan jelas terlapor, sehingga melakukan tindakan semena-mena merusak bangunan milik pelapor hingga tidak bisa digunakan lagi, tapi yang jelas tindakan itu telah melanggar undang-undang yang ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan