Target PAD Sektor Retribusi Turun, Hanya Rp 766 Juta

RETRIBUSI PASAR: Salah satu item PAD retribusi yang akan dipungut oleh Pemkab Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menetapkan besaran target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi. Dari besaran  yang sudah ditetapkan, target PAD retribusi tahun 2025 sebesar Rp 766 juta.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan, dalam rapat yang telah dilaksanakan, target PAD sektor retribusi tahun ini hanya Rp 766 juta.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran target untuk PAD retribusi ini mengalami penurunan yang sangat signifikan. Sebab tahun lalu target PAD retribusi yang ditetapkan mencapai Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Selatan Diamankan

BACA JUGA:Serangga Ganas Dan Teritorial! Berikut 5 Fakta Unik Kupu-Kupu Admiral Merah

“Turunnya target ini dikarenakan ada beberapa item retribusi yang kita hapuskan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya

Lanjutnya, dengan adanya regulasi atau aturan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi yang baru, maka ada beberapa item retribusi yang selama ini dipungut dan saat ini sudah tak bisa dipungut lagi dan dihilangkan.

Beberapa item retribusi tersebut terdiri dari retribusi retribusi pemeriksaan APAR, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, termasuk juga retribusi tenaga kerja asing (TKA). 

“Retribusi TKA saja memiliki target Rp 1,6 miliar setiap tahunnya. Sehingga sangat wajar jika penurunan besaran target sangat terasa. Belum tambahan retribusi lainnya yang juga dihapus,” terangnya. 

BACA JUGA:Dukung Pencapaian Food, Energy and Water Nexus, BDAS Ketahun Lakukan Penanaman Pohon Serentak Besok

BACA JUGA:Pelantikan 54 CPNS Bengkulu Utara Berlangsung April 2025

Ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah diberikan tanggung jawab memungut retribusi agar bisa lebih optimal dalam melakukan pungutan. BKD berharap PAD retribusi tahun 2025 ini bisa tercapai. Sebab sudah beberapa tahun terakhir target PAD retribusi selalu tak tercapai.

“Kita berharap OPD bisa lebih optimal dalam memungut retribusi. Semua ini dilakukan agar retribusi bisa tercapai. Sebab selama ini capaian realisasi PAD retribusi tak pernah tercapai,” ungkapnya.

Target sebesar Rp 766 juta tersebut terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan Rp 100 juta, retribusi pelayanan sampah/kebersihan Rp 44 juta, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Rp 57 juta. Kemudian retribusi pasar Rp 30 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp 229 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan