Dishub Sebut Koordinator Jukir Penyebab Kebocoran Retribusi Parkir

PASAR TENGAH: Salah satu titik potensial parkir di sepanjang jalan Pasar Tengah dan Pasar Bang Mego Curup.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan setelah target Rp 500 juta pada tahun 2024 tidak tercapai. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, H.R. Suryadi, S.Sos., menyebutkan salah satu penyebab utama kebocoran PAD adalah sistem pengelolaan parkir yang kurang efisien, terutama banyaknya koordinator juru parkir (jukir) di lapangan.

"Banyaknya koordinator parkir yang ditunjuk di lapangan menjadi salah satu faktor utama mengapa PAD dari retribusi parkir tidak tercapai sesuai target," ujar Suryadi.

Sepanjang tahun 2024, Suryadi mencatat bahwa setoran dari para koordinator parkir sering terlambat dan tidak memenuhi jumlah yang ditargetkan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pengelolaan parkir yang ada saat ini masih memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki.

"Kebanyakan koordinator parkir di lapangan membuat setoran PAD menjadi tidak maksimal. Untuk tahun 2025, kami berencana mengurangi jumlah koordinator parkir agar sistem menjadi lebih terkontrol," terangnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ganti 2 Unit Mobnas Unsur Pimpinan Dewan, Habiskan Anggaran hingga Rp1,6 Miliar

BACA JUGA:700 Peserta Lulus PPPK dan CPNS Sudah Urus Adminduk

Sebagai solusi, Suryadi mengusulkan dua langkah strategis untuk mengatasi kebocoran PAD parkir. Langkah pertama adalah mengurangi jumlah koordinator parkir yang bertanggung jawab di wilayah tertentu. Ia menilai bahwa keberadaan terlalu banyak koordinator tidak hanya mempersulit kontrol, tetapi juga membuka peluang kebocoran setoran.

"Jangan terlalu banyak koordinator parkir yang memegang wilayah. Dengan jumlah yang lebih sedikit, kontrolnya akan lebih mudah dan serapan PAD diharapkan menjadi lebih maksimal," jelas Suryadi.

Langkah kedua adalah melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi parkir. Menurut Suryadi, kerja sama dengan pihak ketiga akan membawa manajemen yang lebih profesional dan transparan.

"Kami telah merancang konsep pengelolaan oleh pihak ketiga ini. Kami yakin, dengan pihak ketiga, koordinasi di lapangan akan lebih terstruktur, dan pendapatan bisa lebih optimal," katanya.

Sementara untuk tahun 2025, target PAD dari sektor retribusi parkir dinaikkan menjadi Rp 650 juta. Angka ini telah disetujui dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kenaikan target ini menjadi tantangan besar bagi Dishub Rejang Lebong untuk memastikan bahwa strategi baru yang diusulkan dapat berjalan efektif.

"Kami sadar bahwa target ini cukup ambisius. Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik dan melibatkan pihak ketiga, kami optimis bisa mencapainya," tutur Suryadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan