DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda BPBD, Wajib Hadir di Tengah Bencana

PEMBAHASAN : Pansus DPRD Bengkulu Utara saat membahas Raperda BPBD dengan BPBD yang saat ini sudah disahkan. --shandy/rb

Sehingga dampak bencana yang merupakan kerusakan infrastruktur tidak terlalu lama dirasakan masyarakat. 

“Termasuk infrastruktur yang bukan menjadi kewenangan daerah, atau infrastruktur yang menjadi kewenangan Provinsi maupun pemerintah pusat,” terangnya. 

Ia menerangkan jika dalam situasi bencana tentunya kondisi masyarakat akan panik dan banyak kebutuhan yang dibutuhkan namun tidak bisa dipenuhi masyarakat yang tertimpa bencana. 

Sehingga BPBD harus cepat tanggap hadir saat terjadi bencana dan membawa minimal kebutuhan pokok atau makanan yang dibutuhkan masyarakat.

BACA JUGA:DAK Pendidikan Naik 3 Kali Lipat

“BPBD harus cepat tanggap, jangan menunggu laporan dan harus gerak cepat. Sehingga tidak boleh lagi ada penanganan yang terkendala dengan birokrasi yang panjang,” terangnya. 

Termasuk, jika terjadi bencana BPBD tentunya tidak bisa bekerja sendiri melakukan penanganan bencana. 

BACA JUGA:Perlu Gulirkan Program Bosda

Penanganan bencana juga harus berkolaborasi dengan lintas instansi termasuk TNI dan Polri yang juga aktif dalam melakukan penanganan selama ini. 

“Pola koordinasi dengan TNI, Polri maupun relawan ini harus terus dijaga dan dibangun. Termasuk pembagian tugas-tugas yang dilakukan,” terangnya. 

Selain bencana alam, BPBD juga harus terlibat dalam bencana kecelakaan yang mungkin terjadi di BU. 

Ini mengingat BU juga memiliki garis pantai terpanjang di Provinsi Bengkulu yang juga menjadi kawasan nelayan bekerja.

BACA JUGA:Kejar Target PAD PBB, Bapenda Surati Kades

“Sehingga memang tidak jarang terjadi kecelakaan laut seperti nelayan atau masyarakat yang tenggelam,” terangnya. 

BPBD juga harus ikut aktif melakukan penanganan, terutama dengan peralatan dan perlengkapan yang dimiliki BPBD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan