DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda BPBD, Wajib Hadir di Tengah Bencana
PEMBAHASAN : Pansus DPRD Bengkulu Utara saat membahas Raperda BPBD dengan BPBD yang saat ini sudah disahkan. --shandy/rb
Penanganan dan penyelamatan ini juga harus cepat dilakukan karena menyangkut dengan keselamatan masyarakat BU. Termasuk berkoordinasi dengan Basarnas.
“Karena BPBD harus memiliki jaringan yang luas dalam penanganan bencana. Karena tidak bisa dilakukan sendiri, termasuk dengan relawan,” terangnya.
Selain itu, beberapa kecamatan di BU juga rawan terjadi bencana longsor, terutama saat musim hujan terjadi.
Ia meminta BPBD melakukan pemetaan terkait titik-titik longsor sebagai bentuk pencegahan.
BACA JUGA:Pelajar Perlu Diberikan Pemahaman Tertib Lantas
Sehingga BPBD bisa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penanganan segera pada titik-titik yang rawan longsor.
“Longsor bisa diantisipasi, karena titik-titik longsor bisa dipetakan dan bisa dilakukan penanganan segera,” terangnya.
BACA JUGA:Kejar Target PAD PBB, Bapenda Surati Kades
BPBD juga bisa berkoordinasi lintas OPD maupun dengan perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar lokasi dan memiliki alat berat untuk membantu penanganan dan pencegahan bencana.
Sehingga bisa meminimalisir potensi bencana terutama longsor yang mungkin terjadi di BU.
“Apa yang memang bisa dilakukan pencegahan, ini harus dikedepankan. Apalagi melihat situasi cuaca di BU yang memasuki akhir hingga awal tahun terjadi hujan dengan curah hujan yang sangat tinggi,” pungkas Tommy. (qia/adv)