Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup

BERLANGSUNG: Pers rilis kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.-- RUSMANAFRIZAL/RB

Apabila ditemukan alat-alat bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, maka tim dari Polres Kaur bakal melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Apabila ada pihak-pihak yang terlibat dengan kasus ini, maka akan kita tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekarang kita masih melakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Sementara itu, tim kuasa hukum  korban meminta agar penyidik yang menangani kasus ini dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap tersangka.

Mereka dalam waktu dekat ini akan menyampaikan surat resmi ke Polres Kaur, salah satu tuntutannya adalah bahwa dalam melakukan pembunuhan tersebut tersangka tidak seorang diri atau ada pihak-pihak lain yang terlibat membantu tersangka dalam melakukan persembunyiannya.

BACA JUGA:Usai Pembangunan, Pemda Kebut Pembangunan Jalan dan Fasilitas Pendukung

Sehingga pihak yang terlibat itu, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, dalam kasus ini tim kuasa hukum juga menemukan adanya unsur pembunuhan berencana.

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 340, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembunuhan atau merampasnya nyawa seseorang dengan sengaja makan akan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Kita minta tersangka yang terlibat dihukum seberat-beratnya, kemudian yang terlibat jug harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," sampai kuasa hukum korban Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan