Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup
BERLANGSUNG: Pers rilis kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – FA (18), Tersangka pembunuhan cucu dan nenek, Bidah (79) dan Yeti (14) di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th dalam pers rilis, di Mako Polres Kaur, kemarin, 13 Januari 2024.
Tersangka FA warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ternyata juga seorang mantan resedivis pencurian.
Adapun motiv dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Fasilitasi Gusril-Hamid Pelantikan Februari Mendatang
Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga terasangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.
Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Honorer Nakes Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1.
Sebab tersangka, setelah korban Yeti meninggal, tersangka juga sempat melakukan pelecehan pada jenazahnya.
"Untuk tersangka ini akan dikenakan dengan pasal berlapis, kemudian juga akan kita sampaikan di pengadilan kalau tersangka ini juga pernah melakukan tindak pidana pencurian atau resedivis," ungkap Kapolres.
Meskipun saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Kapolres menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tim Satreskrim Polres Kaur masih terus melakukan pengembangan.
BACA JUGA:Pastikan Aliran Sesat di Bengkulu Utara Tak Ada Lagi, Beberapa Orang Dipantau