Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Meski perangkap harimau sudah dipasang, namun sampai sekarang tak kunjung buahkan hasil. --firmansyah/rb

BACA JUGA:Kabar Buruk, 32 RTLH di Lebong Batal Dibedah, Kadis Perkim: Tidak Masuk Dalam DPA

Sebab dikatakan Muslim, ini berbicara tingkat kepercayaan Publik kepada penyelenggara negara. Untuk dapat mengusut dan meminta pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggungjawab atas keresahaan yang dirasakan warga Mukomuko di beberapa Kecamatan akibat konflik harimau ini.

“Masyarakat kita sudah sangat pintar, apalagi saat ini keterbukaan informasi mudah diakses. Maka dari itu ini menjadi ajang pembuktian kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara,”bebernya.

Lanjutnya, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.

Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara, dan telah mengorbankan warga lokal.

Tentunya APH harus mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan bisa berlangsung aman.

“Kami berharap siapa pun itu yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban.

Sehingga Mukomuko bisa terhindar dari bencana yang lebih besar, dan bisa datang kapan saja. Yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak,” harapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan