Penyidik Dalami Unsur TPPU Kasus Tukin Prajurit di Bengkulu, Kasidik: Ada Fakta Lain, Perbuatan Tsk Berlanjut
SAMPAIKAN: Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH didampingi para Kasi menyampaikan perkembangan kasus Tukin Prajurit. WEST JER TOURINDO/RB--
Danang memastikan tidak ada perintah dari atasan tersangka untuk melakukan manipulasi Tukin.
Tersangka AK bekerja sama dengan anggota militer lain (sudah diproses hukum pengadilan militer) untuk melakukan korupsi Tukin.
BACA JUGA:Bangun Marka Jalan, Dishub Kota Bengkulu Siapkan Rp482 Juta
BACA JUGA:Nasib Honorer Pemprov Bengkulu Masih Menggantung, BKD: Baru 27 OPD Sampaikan Hasil Evaluasi
Caranya dengan melakukan manipulasi tukin yang diterima personel TNI. Dengan menambah nominal, misalnya Rp10 juta menjadi Rp100 juta atau Rp2,5 juta menjadi Rp250 juta. Setidaknya lebih dari 5 Tukin Personel TNI yang dibesarkan nominalnya oleh AK.
Setelah nominal tukin dibesarkan, semua keuntungannya dinikmati oleh AK dan prajurit yang membantu proses manipulasi Tukin.
"Fakta hukumnya tidak ada seperti itu (perintah pimpinan, red), yang melakukan manipulasi ini tersangka AK dengan anggota militer level bawah. Setidaknya lebih dari 5 Tukin yang dibesarkan nominalnya. Misalnya tukin Rp 10 juta dirubah menjadi Rp100 juta. Tidak semua Tukin dimanipulasi oleh AK, hanya beberapa berdasarkan pilihan AK," pungkas Danang.
Sekadar mengulas, AK diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH bahwa tersangka AK telah diringkus di Kota Bengkulu setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap hukum.
"AK telah merugikan negara dengan modus melakukan markup terhadap Tukin prajurit itu kenapa kita menetapkan tersangka terhadap AK yang menjabat Sebagai bendahara," ungkap Syaifudin pada saat Konferensi pers.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK PNS yang menjabat sebagai Bendahara di instansi militer sempat tidak koorperatif terhadap hukum sebab dirinya melarikan diri sebelum diringkus Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu.
"Kita ringkus pada akhir 2024 tersangka ini tidak kooperatif terhadap proses hukum. Sebab dia melarikan diri namun saat ini sudah diringkus dan sudah kita titipkan ke Rutan Bengkulu," jelas Syaifudin Tagamal.
Setelah resmi ditangkap dan ditahan, Kejati Bengkulu melalui pihak penelusuran aset Kejagung RI melakukan penelusuran aset terhadap tersangka.